5 Jenis Jalan Umum Berdasarkan Statusnya
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan ada 5 jenis jalan umum sesuai dengan kewenangan atau statusnya. Yaitu, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa yang masing-masing mempunyai pengertian sekaligus siapa yang berwenang atas jalan tersebut. Jalan Nasional merupakan










