Tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.

Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Menurut UU No. 26 Tahun 2007, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan upaya penataan ruang. Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi:

  1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
  3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
  4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
  6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
  7. Acuan dalam administrasi pertanahan.

Manfaat RTRW bagi pencari properti

RTRW bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan dipilih. Pembangunan pemukiman dan perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan wilayah.

Selain RTRW terdapat juga perencanaan yang lebih detail yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perbedaannya yaitu RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.

__
Sumber : tataruang.atrbpn.go.id