Persyaratan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Persyaratan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Sebelum mengajukan permohonan IMB, sebaiknya Anda mempersiapkan terlebih dahulu kelengkapan persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan pengajuan IMB di Pemkot, diantaranya yaitu : Identitas pemohon (KTP), fotocopy sebanyak 3 lembar Sertifikat bukti kepemilikan tanah, fotocopy sebanyak 3 lembar Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, fotocopy sebanyak 3 lembar Akte