Fungsi Koperasi Merah Putih
Fungsi Koperasi Merah Putih adalah memperkuat ekonomi desa/kelurahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan layanan teintegrasi, dengan memotong rantai pasok, menekan inflasi, dan memberdayakan UMKM serta petani. Koperasi ini berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa yang melibatkan simpan pinjam, sembako murah, logistik, hingga layanan digital untuk memajukan perekonomian rakyat. Fungsi Utama: Penguatan Ekonomi Pedesaan:










