Pengertian Properti

Berbicara tentang properti, ada banyak orang yang mengartikan istilah tersebut secara sempit. Untuk pengertian properti sendiri adalah istilah yang dikaitkan dengan bangunan mewah ataupun tanah yang luas merupakan pengertian yang kurang tepat. Sebab, satu petak tanah juga sudah bisa kita katakan sebagai properti jika sudah mempunyai hak milik yang sah secara hukum.

Secara umum, properti merupakan penyebutan untuk tanah atau bangunan yang dimiliki seseorang. Dapat dikatakan bahwa properti tak hanya sebatas bangunan yang sudah berdiri kokoh, tapi juga meliputi keterangan tanah dan juga gedung yang berdiri di atasnya. Sementara menurut KBBI, properti merupakan harta yang berupa tanah, bangunan, dan sarana serta prasarana yang tak terpisahkan dari tanah hak milik ataupun bangunan yang dimaksud.

Berdasarkan pengertian di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa pengertian properti adalah suatu hak, baik itu hak guna, hak milik, atau hak sewa untuk memanfaatkan suatu bangunan dan sebidang tanah serta apapun yang ada di atas lahan tersebut.