Pengertian Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengertian atau arti surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang berisi perizinan atau persetujuan mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau pemerintah Kota (Pemkot) setempat. IMB wajib diurus dan dimiliki oleh pemilik bangunan yang hendak membangun, menambah atau mengurangi luas, merobohkan, ataupun merenovasi sebuah bangunan.

Kewajiban memiliki IMB ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) serta ditekankan ulang pada Pasal 40 ayat 2 huruf b UUBG yang berbunyi:

“Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.”

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya aturan mengenai kepemilikan IMB pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005). Di dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Keberadaan IMB sangatlah penting karena bertujuan untuk menciptakan tata kelola bangunan yang aman dan sesuai dengan fungsi lahan. Selain itu, kepemilikan IMB juga diperlukan saat terjadi transaksi jual beli bangunan (rumah).

Berdasarkan Pasal 115 PP 36/2005, pemilik bangunan rumah yang tidak memiliki IMB bisa dikenakan berbagai sanksi. Sederet sanksi siap mengancam bagi yang berani melanggar aturan IMB mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara bangunan rumah, denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun, hingga pembongkaran bangunan.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita patuh hukum dan mendukung pemerintah untuk tertib administrasi. Bagi Anda yang masih bingung dengan pengurusan IMB, berikut ini syarat dan tata cara mengurus IMB rumah tinggal maupun non tinggal.