Berbicara mengenai pengertian properti, banyak orang yang mengartikan istilah ini secara sempit. Pengertian properti adalah istilah yang dihubungkan dengan bangunan mewah atau tanah yang luas merupakan hal yang kurang tepat. Pasalnya, satu petak tanah pun sudah bisa dikatakan sebagai properti apabila telah memiliki hak milik yang sah secara hukum.
Secara umum, properti adalah penyebutan untuk bangunan atau tanah yang dimiliki oleh seseorang. Bisa dikatakan bahwa properti tidak hanya sebatas bangunan yang berdiri namun juga meliputi keterangan tanah beserta gedung yang berdiri di atasnya.
Sedangkan, menurut KBBI, properti adalah harta berupa tanah, bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik atau bangunan yang dimaksud.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian properti adalah suatu hak, baik itu hak milik, hak guna, maupun hak sewa untuk memanfaatkan sebuah bangunan serta sebidang tanah dan apapun yang ada di atas lahan tersebut.