Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022. Hal ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (1/4).
Harga Minyak Anjlok Setelah AS Rencanakan Pelepasan Cadangan Minyak Besar-besaran Tiga Bulan Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi PPh Rp 5 Triliun Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Dikenai Cukai, Ini Kata YLKI
Pemerintah memerinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali bagi rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi rumah ibadah dan jasa konstruksi bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN. Adapun fasilitas bebas PPN turut diberikan mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.
Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.
Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering. Selanjutnya, uang, emas batangan kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.
Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi lima persen. Pemerintah turut membebaskan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu satu persen, dua persen atau tiga persen.
“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp 5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kementerian Keuangan.
Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN. Pemerintah pun berkomitmen merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
Adapun upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha, terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.
sumber :https://www.republika.co.id/berita/r9n34i383/resmi-tarif-ppn-naik-jadi-11-persen-tarif-pph-turun-jadi-5-persen#