Persyaratan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Sebelum mengajukan permohonan IMB, sebaiknya Anda mempersiapkan terlebih dahulu kelengkapan persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan pengajuan IMB di Pemkot, diantaranya yaitu :

  1. Identitas pemohon (KTP), fotocopy sebanyak 3 lembar
  2. Sertifikat bukti kepemilikan tanah, fotocopy sebanyak 3 lembar
  3. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, fotocopy sebanyak 3 lembar
  4. Akte Pendirian Perusahaan (bagi pemohon yang berbentuk badan usaha), fotocopy sebanyak 3 lembar
  5. Akte Pendirian Badan/Yayasan (bagi pemohon yang berbentuk badan hukum/yayasan), fotocopy sebanyak 3 lembar
  6. Surat Rekomendasi Teknis dari instansi yang berwenang sesuai fungsi lahan,
  7. Gambar Arsitektur, meliputi :
    • Denah lokasi (tanpa skala)
    • Situasi (Skala 1:100)
    • Denah bangunan (skala 1:100)
    • Potongan membujur dan melintang (skala 1:100)
    • Tampak depan dan tampak samping (skala 1:100)
    • Detail septictank (skala menyesuaikan)
  8. Gambar dan perhitungan Konstruksi beton / struktur baja untuk bangunan bertingkat dan/atau bangunan berkonstruksi baja (dilengkapi dengan foto copy ijazah S1 Teknik Sipil bagi yang menghitung konstruksi)

Setelah Anda melengkapi semua berkas persyaratan IMB tersebut, langkah selanjutnya melakukan pengurusan IMB melalui loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).